Terapkan Keadilan, Kejari Jeneponto Hentikan Perkara Penuntutan Melalui Restorative Justice

    Terapkan Keadilan, Kejari Jeneponto Hentikan Perkara Penuntutan Melalui Restorative Justice
    Kejaksaan Negeri Jeneponto menggelar ekspose melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap perkara pencurian dengan Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    JENEPONTO, SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai solusi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan pada Rabu, (19/2/2025).

    Sebelumnya, Kejari Jeneponto menggelar ekspose melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap perkara pencurian dengan Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Kasus ini melibatkan tersangka Idrus Dg Bulu Bin Manyinggari Alias Limbang dan Korban Sukimin.

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jeneponto M. Zahroel Ramadhana menjelaskan, proses penghentian penuntutan ini dilakukan setelah terpenuhinya persyaratan RJ sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

    Alasan lainnya, kata Zharoel telah dikembalikannya kerugian korban. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka melakukan tindak pidana karena faktor kebutuhan ekonomi. 

    Pertimbangan lain, lanjut Zharoel, adanya perdamaian antara korban dan tersangka. Proses penghentian tuntutan ini melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat dan agama diruang Restorative Justice Kejari Jeneponto.

    Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, Wakil Kejaksaan Tinggi Sulsel Teuku Rahman beserta jajaran dan Kejaksaan Negeri Jeneponto diikuti Kajari Teuku Luftansya Adhyaksa Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator, Hamka Muchtar dan jajaran.

    “Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi persyaratan dan korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini.” jelas Zharoel meniru Kajati Sulsel Agus Salim. (*)

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Jeneponto Rapat Forkopimda Bahas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    3.108 Siswa Sekolah Kunjungan Kedirgantaraan Di Lanud Sultan Hasanuddin
    Hendri Kampai: Fenomena Indonesia, Pejabat Bermental Kasir dan Hanya Omon-Omon
    Hendri Kampai: Indonesia Bertani, Pilar Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Bangsa
    Danlanud Sultan Hasanuddin Menerima Tim Audit Itjen TNI

    Ikuti Kami